, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. dalam Pilgub 2024 kini berkekuatan hukum tetap.

Hakim Konstitusi membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau obscuur libel.

“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

BACA JUGA  Jangkau Wilayah 3T, BMKG Gandeng Radio Sebarluaskan Peringatan Dini

Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub ke MK dengan alasan adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum () secara resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.