MK Tolak Gugatan, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Resmi Menang Pilgub Sulteng
Madika, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini berkekuatan hukum tetap.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur atau obscuur libel.
“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan alasan adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat dan menolak gugatan secara keseluruhan.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.
Tinggalkan Balasan