Madika, – Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrat, Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyebut gugatan Moeldoko terhadap keputusan negara dalam hal ini Menkumham RI Yasona Laoly, tidak memenuhi dalil-dalil persyaratan mendasar dalam sebuah gugatan.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di . Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang,” kata Heru, pasca persidangan di pengadilan TUN Jakarta melalui press rilis, Kamis (16/09/2021).

Senada, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“.

BACA JUGA  Koalisi Ahmad Ali-Abdul Karim Matangkan Kesiapan Jelang Pendaftaran ke KPU

Anggota Komisi III (bidang hukum) ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Enrico Simanjutak, serta Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.

BACA JUGA  Polres Sigi Lakukan Pengamanan Pendistribusian Vaksin Tahap Awal

Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘ ' yang illegal dan inkonstitusional.(Redaksi/*)