Madika, Morowali Utara – Polres Morowali Utara menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato, dengan menangkap dua pelaku berinisial PG (58) dan AA (29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 96 gram.

Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara, dibantu personel Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato.

“Pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Kolo Atas, personel kami melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza hitam yang dikendarai PG dan ditumpangi AA. Hasil penggeledahan menemukan dua sachet besar diduga sabu dalam dus kecil yang dibungkus lakban,” ungkap Marthen, Minggu (24/8/2025).

BACA JUGA  Diduga Turbulensi, Atlet Paralayang Jatuh Dari Ketinggian 40 Meter

Dari hasil interogasi, lanjutnya, paket sabu tersebut dibawa AA dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube.

Setibanya di pelabuhan, PG menjemput AA dengan mobil Avanza hitam untuk mengedarkan sabu ke wilayah Mamosalato. Namun, rencana itu berhasil digagalkan polisi.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp1.950.000, dua sachet besar sabu dengan berat 96 gram, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua korek api berbentuk pistol, sebilah badik, serta satu unit mobil Avanza hitam.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Sabtu (23/8/2025).

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA  Polda Sulteng Ekshumasi Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Ungkap Penyebab Kematian

“Benar, anggota kami telah berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat 96 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tulis Reza melalui pesan singkat WhatsApp.