Resmob Banggai Ringkus Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Tombang Permai
Madika, Banggai – Satreskrim Polres Banggai bergerak cepat mengungkap kasus percobaan penculikan anak yang terjadi di kompleks KM 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku berinisial SDA (29), warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menjelaskan bahwa pelaku membawa secara paksa anak berusia tujuh tahun berinisial RI dari rumah kos orang tuanya menuju wilayah Halimun.
“Pelaku ini membujuk korban dengan iming-imingi sejumlah uang dan jalan-jalan sehingga korban mau ikut,” ujar AKBP Putu saat ditemui awak media di Mapolres Banggai, Kamis (27/11/2025) siang.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku tidak hanya membawa korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan untuk membungkamnya.
“Pelaku juga membekap dan meremas mulut korban serta mengancam akan membunuh anak tersebut apabila berteriak. Bahkan dengan bejat mencabuli korban,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan tidak pantas.
“Pelaku turut membuka pakaian korban kemudian meraba, memegang dan mencium bagian vital,” sambungnya.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Tim Resmob Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Pelaku diringkus dalam persembunyiannya di rumah pondok kebun Desa Toipan Kecamatan Pagimana pada pukul 23.30 Wita,” terang AKBP Putu.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa ketika menjalani masa perkuliahan di Yogyakarta.
Korban kini telah kembali ke keluarga. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
