Madika, Luwuk — Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menegaskan pelaku pembunuhan karyawan toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (5/12/2025) terancam hukuman mati.

AKP Tio menjelaskan, tersangka WP (45) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Berdasarkan hasil kronologi dan motif pelaku, kami mengenakan pasal tersebut,” kata AKP Tio dalam konferensi pers, Minggu (21/12/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025, kronologi kasus penganiayaan yang berujung kematian bermula saat saksi ANM bersama korban AM sempat melihat tersangka WP (45), warga asal Gorontalo, duduk di depan pintu masuk teras Toko All Swalayan.

BACA JUGA  Resmob Banggai Ringkus Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Tombang Permai

Saat dini hari, saksi ANM mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari korban AM. Saksi kemudian menuju kamar sebelah dan mendapati korban dalam posisi tengkurap di atas kasur, sementara tersangka duduk di atas punggung korban dengan memegang pisau di tangan kanan dan menahan tubuh korban dengan tangan kiri.

Melihat kejadian tersebut, saksi ANM berusaha melarikan diri. Namun pintu dalam kondisi terkunci sehingga tersangka mengejar dan menusuk kepala saksi ANM secara berulang kali. Tersangka juga mendorong dan membenturkan korban ke dinding.

“Setelah itu datang warga yang mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” ujar AKP Tio Tondy.

Akibat luka tusukan, korban AM meninggal dunia di tempat kejadian, sementara ANM mengalami sejumlah luka tusukan dan mendapatkan perawatan.

BACA JUGA  Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang di Perairan Teluk Tomini