Bagikan Kartu Nama Caleg, Kades di Parimo Ditetapkan Tersangka UU Pemilu
Madika, Palu – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 2024.
“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng.” Kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Selasa (27/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi dalam masa kampanye pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.
Djoko menjelaskan, Kades berinisial S membagikan kartu nama salah satu calon anggota legislatif Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat, dan mengarahkan mereka untuk memilih salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Parimo saat pemilihan kepala dusun.
“Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambonu, Kabupaten Parigi Moutong, dan diduga melanggar Pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta,” jelas Djoko.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan rencananya akan segera dilimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.
Tinggalkan Balasan