Madika, – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditetapkan sebagai oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum (UU ) .

“Satu lagi kasus tindak pidana ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng.” Kata , , Selasa (27/2/).

Peristiwa tersebut terjadi dalam masa kampanye pada tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Djoko menjelaskan, Kades berinisial S membagikan kartu nama salah satu calon anggota legislatif Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat, dan mengarahkan mereka untuk memilih salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Parimo saat pemilihan kepala dusun.

BACA JUGA  Harga cabai di Palu Tembus Rp.150 ribu per Kilo

inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambonu, Kabupaten Parigi Moutong, dan diduga melanggar Pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta,” jelas Djoko.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan rencananya akan segera dilimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.