Pemprov Sulteng Gandeng PGP, Penataan Aset dan Revitalisasi Golf Palu Dimulai
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Persatuan Golf Palu (PGP) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU), Selasa (21/4/2026), di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam penataan aset daerah sekaligus menghidupkan kembali aktivitas lapangan golf di Kota Palu.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil proses panjang yang melibatkan diskusi dan negosiasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Alhamdulillah hari ini kita sampai pada satu titik kesepakatan menuju Sulawesi Tengah yang lebih maju, lebih tertib, dan lebih rapi di masa yang akan datang,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan penegasan kembali dari kesepakatan yang pernah dilakukan pada masa sebelumnya. Langkah itu kini diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya terkait kepemilikan aset pemerintah daerah.
Melalui MoU itu, aset pemerintah daerah dipastikan menjadi milik sah dengan status Aset Penggunaan Lain (APL). Di sisi lain, lapangan golf akan kembali dioperasikan dan dikembangkan oleh mitra dari Persatuan Golf Palu.
“Tujuan kita semua tercapai. Pemerintah daerah memiliki aset yang legal, dan lapangan golf bisa kembali aktif. Ini akan memberikan dampak positif dan menjadi daya tarik baru bagi Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu,” jelasnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Persatuan Golf Palu atas keterbukaan dalam membangun komunikasi dan ruang negosiasi hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Ia menambahkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi melalui mekanisme APBD serta penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), agar pengembangan kawasan lapangan golf dapat segera direalisasikan.
“Kita dorong percepatan agar pada tahun 2025 pengelolaan dan pembangunan fasilitas sudah bisa berjalan, sehingga lapangan golf dapat segera dibenahi bersama mitra,” ungkapnya.
Selain itu, Gubernur meminta dukungan dari Kantor Pertanahan Kota Palu untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar berjalan aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi contoh penyelesaian persoalan melalui dialog terbuka yang menghasilkan solusi saling menguntungkan.
“Ini adalah win-win solution. Tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah daerah merasa diuntungkan, dan PGP juga demikian. Inilah yang kita harapkan,” tegasnya.