KPHD Serahkan Tiga Rekomendasi Strategis untuk Reformasi Pengelolaan Sampah Nasional
Madika, Salatiga – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyerahkan tiga rekomendasi strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna mempercepat transformasi sistem pengelolaan persampahan nasional.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2026 bertema Tata Kelola Sampah Perkotaan yang berlangsung di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026).
Dokumen rekomendasi diserahkan kepada Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanifah Dwi Nirwana, dan Ketua ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan parlemen daerah dalam membenahi tata kelola persampahan nasional.
Rekomendasi itu lahir dari pandangan bersama anggota DPRD yang tergabung dalam KPHD terhadap semakin kompleksnya persoalan sampah di Indonesia. Hingga kini, banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Di sisi lain, daerah yang berhasil menekan timbulan sampah, meningkatkan daur ulang, dan menghentikan praktik open dumping dinilai belum memperoleh insentif fiskal yang memadai. Padahal, kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah secara penuh diperkirakan mencapai Rp116 triliun hingga Rp187 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional Rp35 triliun hingga Rp56 triliun per tahun.
Ketua Presidium KPHD sekaligus Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang semata sebagai urusan kebersihan atau lingkungan hidup.
“Daerah selama ini berada di garis depan dalam menangani persoalan sampah, tetapi kapasitas fiskal yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu kami memandang perlu adanya instrumen kebijakan nasional yang tidak hanya memberikan kewajiban kepada daerah, tetapi juga memberikan dukungan dan insentif bagi daerah yang menunjukkan kinerja lingkungan yang baik,” ujarnya.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ADEKSI, KPHD mengusulkan tiga rekomendasi utama.
Pertama, mengembangkan skema insentif fiskal berbasis ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) melalui skema Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE). Skema ini memasukkan indikator kinerja pengelolaan sampah sebagai dasar pemberian insentif fiskal kepada daerah.
KPHD menilai pendekatan tersebut dapat mendorong kompetisi positif antar daerah dalam meningkatkan pengurangan sampah, memperluas daur ulang, menghentikan praktik open dumping, serta mengembangkan ekonomi sirkular.
Kedua, mendorong reformasi tata kelola persampahan dan mengintegrasikannya ke dalam agenda ekonomi sirkular nasional. Menurut KPHD, pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi melalui penguatan ekonomi sirkular, reformasi tata kelola, penguatan Extended Producer Responsibility (EPR), dukungan terhadap industri daur ulang, dan penciptaan lapangan kerja hijau.
Presidium KPHD sekaligus Anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menilai penguatan EPR harus menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi pengelolaan sampah nasional.
“Produsen harus mengambil peran yang lebih besar dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan. Dengan penerapan EPR yang lebih kuat, beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam rantai produksi dan konsumsi,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga ialah memperkuat prinsip Just Transition dalam sektor persampahan. KPHD mendorong agar transformasi sistem pengelolaan sampah tetap menjamin pengakuan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini berperan penting dalam rantai nilai daur ulang.
Presidium KPHD sekaligus Anggota DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, menegaskan modernisasi pengelolaan sampah harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial.
“Modernisasi pengelolaan sampah tidak boleh meninggalkan kelompok yang selama ini menopang sistem daur ulang dari bawah. Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, serta integrasi ke dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif,” katanya.
PINUS Indonesia sebagai Sekretariat KPHD juga menilai momentum reformasi tata kelola persampahan harus dimanfaatkan untuk membangun sistem pendanaan yang lebih adil bagi daerah.
Zinedine Reza dari PINUS Indonesia sekaligus Sekretariat Nasional KPHD mengatakan pengelolaan sampah membutuhkan perubahan paradigma dalam dukungan negara kepada daerah.
“Persoalan sampah adalah persoalan tata kelola dan pendanaan. Daerah selain membutuhkan dukungan fiskal yang lebih kuat untuk berinvestasi pada sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan juga perlu memperkuat penegakan regulasi yang sudah ada,” ujarnya.
KPHD berharap rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ADEKSI dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD kota se-Indonesia dalam mempercepat reformasi tata kelola persampahan. Dukungan kebijakan, regulasi, dan pendanaan yang lebih kuat dinilai penting agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.