Madika, Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 berupa uang tunai untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Bantuan ini bertujuan mencegah putus sekolah akibat keterbatasan biaya, dengan pencairan dibagi menjadi tiga termin sepanjang tahun 2026, melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Besaran bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, mereka akan menerima Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, sementara siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C akan memperoleh bantuan paling besar, yaitu Rp1.800.000 per tahun.

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 harus memenuhi beberapa syarat utama. Mereka wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diusulkan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan.

BACA JUGA  Pastikan kesehatan psikologi personil, Tim PKP Polda Sulteng laksanakan pemeriksaan berkala di polres Sigi

Selain itu, nama siswa harus masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sudah aktif.

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 dijadwalkan dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin I berlangsung dari Februari hingga April, sementara Termin II paling dinantikan karena mencakup periode Mei hingga September. Termin III akan dilaksanakan pada Oktober hingga Desember, memastikan distribusi bantuan merata.

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara daring.

Prosesnya mudah, cukup kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang tersedia, kemudian isi kode verifikasi, lalu klik ‘Cek Penerima PIP’ untuk melihat status pencairan.

BACA JUGA  DPRD Sigi Bentuk Pansus III Bahas Pinjaman Daerah dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan