Madika, Sorowako – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) membuka Pembukaan dan Pembekalan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai tahap awal proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja.

Kegiatan yang berlangsung di TAB Hall, Sorowako, Rabu (19/8/2026), dibuka langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran serta para ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di lingkup PT Vale.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga serikat pekerja yang lolos tahapan verifikasi keanggotaan dan akan terlibat dalam proses perundingan.

BACA JUGA  Sejarah Lahirnya BUMN Indonesia, Dari Monopoli Menuju Efisiensi dan Pertumbuhan

Perwakilan yang akan mengikuti perundingan terdiri atas FSPKEP sebanyak empat orang, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang. Dengan demikian, terdapat sembilan perwakilan serikat pekerja yang akan berunding dengan sembilan perwakilan dari manajemen PT Vale.

PT Vale Tekankan Dialog dan Musyawarah