Madika, Palu — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mendorong penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar lebih terarah, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Reny saat membuka diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026).

Menurut Reny, pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang memahami nilai-nilai agama, berakhlak mulia, serta mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA  Tebar Keberkahan, Komunitas Bdosty Palu Bagi-Bagi Takjil Gratis

“Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang memiliki karakter baik, memahami nilai-nilai Islam, tetapi juga menguasai sains dan teknologi. Kita tidak boleh tertinggal dalam perkembangan zaman, namun pemanfaatannya harus tetap terarah dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita pegang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 telah menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, pelaksanaannya masih perlu diperkuat melalui pendalaman substansi dan penyusunan langkah konkret agar kebijakan yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren.

Karena itu, Reny berharap diskusi publik tersebut menghasilkan masukan konstruktif untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Pesantren Harus Berkelanjutan

BACA JUGA  PT. Poso Energy Yang Abai Terhadap Hak Petani Jagung