Madika, - Pegawai honorer Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi () sebanyak 108 orang mengikuti assessment di selama tiga hari mulai 2 sampai 4 Februari 2022. Pelaksana assessment Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui UPT Penilaian Kompetensi Pegawai.

Kepala Disnakertrans , Drs Arnold Firdaus MTP, mengatakan assessment pegawai honorer adalah kegiatan uji potensi dan kompetensi yang bertujuan memberikan umpan balik tentang kinerja dan cara-cara meningkatkan kinerja di masa depan.

“Hasil yang didapat akan dijadikan tolak ukur bagi Nakertrans untuk berbagai hal seperti penempatan unit kerja dan sebagainya,” ujarnya.

Kepala Provinsi Sulteng, Rachman Yape S.P.Si M.P.Si, Psikolog, yang juga bertindak sebagai assessor menjelaskan ada tiga komponen pokok yang menjadi penilaian dalam assessment pegawai honorer meliputi, knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan attitude (perilaku).

“Selama ini pegawai honorer dalam hal penempatan kerja cenderung tidak berdasarkan keahlian maupun disiplin ilmu sehingga menyebabkan kebingungan yang berpengaruh pada akselerasi kerja organisasi,” ucapnya.

BACA JUGA  Job Fair 2024 Targetkan Serap 2.650 Tenaga Kerja di Palu

Alasan lainnya oleh karena pegawai honorer yang merupakan pengemban fungsi terbatas kerap dibebankan tugas-tugas . Oleh karena itu perlu memiliki “identitas”. Selain Psikotest, dilakukan assessment kepribadian melalui wawancara individu untuk mengetahui sifat pegawai honorer yang berhubungan langsung dengan pekerjaan yang dihadapi.

Tidak hanya menyangkut kepribadian, assessment juga melakukan penggalian untuk mendapatkan informasi mengenai tingkat integritas, khususnya pada beberapa perilaku pegawai honorer yang berhubungan dengan kejujuran.

Sebelumnya, sebanyak 109 pegawai honorer di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja tahun anggaran 2022, pada Senin 10 Januari. (JT)

BACA JUGA  Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja