Madika, Palu- Serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) diharap agar menjadikan Keselamatan dan Kerja (K3) sebagai objek prioritas perhatian karena menyangkut keselamatan jiwa dan manusia.

“Saya melihat perhatian dari teman-teman SP/SB terkait masalah K3 masih kalah jauh dibanding soal upah, sistem kerja kontrak dan pesangon. Padahal kondisi kerja yang aman, sehat dan nyaman adalah kunci utama peningkatan produktivitas dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan,” ucap Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi , , membacakan amanat RI, saat kegiatan Bulan K3 di Palu, baru-baru ini.

Disarankan SP/SB memberikan perhatian lebih besar kepada aspek keselamatan kerja sebagaimana perhatian pada aspek kesejahteraan. Dalam masa pandemi saat ini, diyakini disiplin menerapkan K3 menjadi salah satu kunci untuk bisa mengatasi penyebaran , di tempat kerja.

BACA JUGA  Aksi 1000 Lilin Untuk Korban Ledakan Smelter di PT. ITSS Morowali

“Semoga pada hari-hari mendatang dengan adanya berbagai upaya, baik kedisiplinan, penerapan protokol , maupun peningkatan jangkauan , kita dapat segera pulih dari kondisi kesehatan, kondisi ketenagakerjaan, maupun kondisi ,” ujar Joko.

Diharapkan, kondisi saat ini jangan menurunkan semangat untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing. Hal ini sebagaimana semangat tema Bulan K3 tahun ini yaitu tema “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”.

Dikatakan, pada 2021, telah dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, antara lain menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3, termasuk tersedianya Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi, sebagaimana yang dirilis pada tanggal 2 September 2021 dan bisa diunduh di https://jdih.kemnaker.go.id.

BACA JUGA  Akibat Inflasi Mencapai 43,7%, Rial Menjadi Mata Uang Terlemah di Dunia

Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan serta penegakan hukum di bidang K3. Meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembagaK3 dan pemeduli K3.

Kemudian Meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi- asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3. Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum- forum regional dan internasional dalam bidang K3. (JT)