Madika, Palu- Provinsi mengatakan peran masyarakat tidak bisa dipisahkan dalam upaya pelaksanaan penatan ruang. Peran masyarakat dalam penataan ruang pada dasarnya berparsitipasi dalam proses penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Saat ini peran tersebut telah mengarah pada keterlibatan dalam pengawasan penataan ruang,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi , Baculu.

Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang pada Rabu 6 Juli 2022. Peserta beberapa OPD yang membidangi Penataan Ruang /Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Perempuan dan Para Pejabat lingkup Bidang Penataan Ruang serta jajarannya.

BACA JUGA  Dinas ESDM Lirik PLTS untuk Penyangga IKN

Yasin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dengan harapan terciptanya manfaat yang sangat besar khususnya upaya pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam visi mewujutkan pembangunan.

Atas pentingnya peran masyarakat, pusat disebut menerbitkan PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. Dalam PP itu disebutkan bahwa masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non lain dalam penataan ruang.

“Dalam mewujudkan pembangunan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu diperlukan pelaksanaan secara kolaboratif dengan menggunakan salah satu konsep multipihak yaitu pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas dan media yang bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen serta saling bersinergi untuk mencapai tujuan,” ucap .

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD

Olehnya diharapkan adanya upaya pengembangan model pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, baik di tingkat provinsi maupun /kota agar pelibatan masyarakat bisa berjalan efektif sesuai koridor perundang-undangan. (*)