Madika, Palu Diah Tri Puwantini secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Palu masa bakti 2019-2024, melalui rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD, Armin ST, Selasa (21/03/2023) di ruang sidang utama DPRD Palu.

Diah Tri dilantik menggantikan almarhum Basmin Karim berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor : 100.1.4.2/111/RO PEMOTDA-G.ST/23 tentang peresmian pemberhentian Drs. Basmin h. Karim dan peresmian pengangkatan Diah Tri Purwantini, sebagai pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu masa bakti 2019-2024.

“Meresmikan pengangkatan pengganti antarwaktu atas nama Diah Tri Purwantini, SH.,M.Kn menggantikan Drs. Basmin H. Karim se bagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Masa Bakti 2019-2024.”Kata Sekertaris DPRD Palu, Ridwan Karim membacakan surat keputusan dari Gubernur Sulteng.

BACA JUGA  Perbaikan Pelayanan PBB dan BPTHB, Jadi Fokus Diah Usai Dilantik

Pengambilan sumpah jabatan Diah Tri dipandu langsung oleh Ketua DPRD Palu, Armin ST sebelum dilakukan penandatangan berita acara pengambilan sumpah serta Penyematan pin.

Usai dilantik Diah juga secara resmi akan menempati Komisi B, yang merupakan komisi dari almarhum Basmin Karim.

“Otomatis langsung di Komisi B. Karena kemarin om Basmin Komisi B,” Kata Ketua DPRD Palu, Armin.(*)