Minim Keterwakilan Perempuan, Timsel Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran
Madika, Palu – Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa pendaftaran.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan akibat minimnya keterwakilan perempuan yang mendaftar sebagai bakal calon anggota.
Timsel menjelaskan, dari 13 Kabupaten, baru Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30%.
“Masa pendaftaran kami perpanjang mulai dari tanggal 13 hingga 21 Juni mendatang. Artinya ada rentan waktu satu minggu,” ungkap Ketua Timsel Bawaslu Zona III, Rosdiana, Senin (12/6/2023).
Sementara Sekertaris Timsel Zona II, Dr. Imran menjelaskan, berdasarkan Juknis yang berlaku. Hampir sebagian besar kabupaten telah memenuhi jumlah minimal 8 kali kebutuhan. Namun untuk kuota 30 keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
“Perpanjangan kami lakukan berdasarkan Juknis yang berlaku. Kalaupun nantinya tetap tidak memuni kuota 30% keterwakilan perempuan, maka tahapan tetap akan berjalan,” kata Dr.Imran.
Timsel menilai ada sejumlah faktor yang mengindikasi penyebab minimnya keterwakilan perempuan untuk mendaftar, diantaranya terkait keterlibatan dalam partai politik.
Sebab, sosialisasi telah masif dilakukan diberbagai tingkatan hingga lapisan elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan.
“Di Kabupaten Poso ketika kami sosialisasi, banyak perempuan yang hadir. Namun saat pendaftaran sangat minim,” lanjut Dr. Imran.
Dari pemaparan tersebut, berikut Kabupaten yang mengalami perpajangan masa pendaftaran :
Tinggalkan Balasan