Madika, – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi partai politik pertama yang menyerahkan dokumen hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Umum (Sekum) DPW PKS Sulteng, mengatakan, PKS sebagai partai nomor urut 8, memilih tanggal 8 untuk menyerahkan dokumen hasil perbaikan dan menjadi partai pertama di Sulawesi Tengah yang melengkapi berkas bakal calegnya.

“Ini adalah bukti keseriusan dan kesiapan kami untuk meraih kemenangan pada pemilu . Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan bacaleg provinsi sebanyak 55 orang,” kata Rusman, yang juga Ketua DPRD , setelah menyerahkan berkas di Kantor KPU Sulawesi Tengah di Jl. S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Sabtu (8/07/2023).

BACA JUGA  PIN Polio di Donggala, 1.585 Anak Ditargetkan Terlindungi dari Polio dalam 7 Hari

Rusman menyatakan bahwa mereka telah mengikuti semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU untuk memperbaiki syarat dokumen 55 Bacaleg Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satunya adalah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen (15 bacaleg perempuan dari 55 atau 36 persen).

Sementara itu, Rusman menargetkan perolehan sebanyak 7 kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) nanti, dibandingkan dengan 4 kursi saat ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi dari PKS dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap , Ketua KPU , saat membacakan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA  Waket II DPRD Palu Soroti Keamanan Kota Palu di Malam Hari

Turut hadir di KPU Provinsi adalah Muhammad Wahyuddin, Ketua DPW PKS Sulteng, Rustam Abidin, Ketua BAPILU, Sudirman Anas, Wakil Sekretaris sekaligus LO, dan Rasyidi Bakri dari .

Berikut adalah tahapan dalam PKPU 10/2023:

1-14 Mei: Pengajuan bakal caleg

15 Mei-23 Juni: Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon

26 Juni-9 Juli: Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

10 Juli-6 Agustus: Verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

Penulis : Redaksi