Madika, – Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pembusuran yang menyebabkan Andi Rasya Purawan (16 tahun) mengalami luka di Jalan pada tanggal 5 Juli 2023.

Kedua pelaku diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

“Kedua pelaku, yang keduanya berusia 15 tahun, berhasil ditangkap oleh pada Sabtu (8/7/2023) lalu. Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita dua busur dan anak panah yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta dan menjalani intensif,” ujar AKP Ferdinand Esau Numbery, Kasat Reskrim , saat mengadakan konferensi pers di ruang Media Center Mapolresta pada Senin (10/7/2023) sore.

BACA JUGA  Polresta Palu Lumpuhkan Dua Residivis Curnamor Dengan Timah Panas

Ferdinand menjelaskan bahwa motif dari aksi pembusuran yang dilakukan oleh kedua pelaku didasari oleh dendam terhadap teman sebayanya. Selama melaksanakan aksinya, keduanya dalam keadaan mabuk.

“Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu,” tambahnya.

Ferdinand menyatakan bahwa akibat perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang . Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara dengan maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp. 100 juta.

Mereka juga terancam oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pasal 2 ayat () UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

BACA JUGA  Dari Awal Januari hingga Juli, 40 Persen Penyidikan Kasus Narkoba Ditangani Kejari Palu

Penulis :Qila