Pedagang yang Tidak Sediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan akan Didenda
Madika, Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Haltersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.
Kepala dinas Lingkungan Hidup Arif Lamakarate menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sebelum kebijakan ini terealisasikan, kami akan menyosialisasikan kepada pedagang pemilik atau pengelola toko maupun pusat perbelanjaan untuk mengimbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai saat transaksi jual beli, sebagai wadah tempat barang bawaan.”Jelasnya, Rabu (26/7/2023).
Menurut data dinas lingkungan hidup kota Palu per tanggal 26 Juli 2023, komposisi sampah plastik di Kota Palu mencapai 10 persen dari jenis sampah anorganik lainnya.
Hal ini tentunya sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan mahluk hidup mengingat sampah plastik sulit didaur tanah.
“Untuk itu pemerintah kota juga meminta pedagang untuk menyiapkan kantong belanja Ramah lingkungan begitupun dengan masyarakat yang berbelanja sebaiknya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.”Jelasnya.
Lebih lanjut Arif juga menyampaikan pemkot Palu akan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa sanksi tertulis, denda dan pencabutan izin usaha bagi pedagang, pemilik toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran.
“Dengan diberlakukannya aturan tegas tersebut, kami berharap masyarakat sadar dan bersama-sama turut melakukan upaya pengurangan sampah plastik. “Harapnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan