Madika, Palu – melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

Haltersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2591//2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.

Kepala dinas Lingkungan Hidup Arif Lamakarate menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebelum kebijakan ini terealisasikan, kami akan menyosialisasikan kepada pedagang pemilik atau pengelola toko maupun pusat perbelanjaan untuk mengimbau tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai saat transaksi jual beli, sebagai wadah tempat barang bawaan.”Jelasnya, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA  Terkendala Personil, DLH Minta Masyarakat Aktif Laporkan Sampah yang Belum Diangkut

Menurut data dinas lingkungan hidup per tanggal 26 Juli 2023, komposisi di Kota Palu mencapai 10 persen dari jenis sampah anorganik lainnya.

Hal ini tentunya sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan mahluk hidup mengingat sulit didaur tanah.

“Untuk itu kota juga meminta pedagang untuk menyiapkan kantong belanja Ramah lingkungan begitupun dengan masyarakat yang berbelanja sebaiknya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.”Jelasnya.

Lebih lanjut Arif juga menyampaikan pemkot Palu akan menerapkan sanksi administrasi sesuai Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa sanksi tertulis, denda dan pencabutan izin usaha bagi pedagang, pemilik toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran.

BACA JUGA  Ini Nama Calon Anggota Bawaslu Sulteng yang Lolos Seleksi CAT Dan Psikologi

“Dengan diberlakukannya aturan tegas tersebut, kami berharap masyarakat sadar dan bersama-sama turut melakukan upaya pengurangan . “Harapnya.

Penulis : Qila