Madika, Palu – , melakukan pemusnahan barang bukti dari 66 Perkara Pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor , Kamis (10/8/2023).

“Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, ada yang diblender, dibakar dan digurinda ,” Kata Kepala , M. Irwan Datuiding.

Barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana sebanyak 57 perkara dengan barang bukti sabu .580,89 gram, THD sebanyak 794 butir dan ganja seberat ,0785 gram.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan senjata tajam, Nota pembayaran, 67 dus oli berbagai merek, 605 unit balepress pakaian bekas, 27 Handphone, dan 2 ATM, yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari empat bulan lalu.

BACA JUGA  18 Artefak Rasulullah Dipamerkan di Hijrah Expo Tabarukkan Palu

“Jadi yang banyak kami musnahkan pada hari ini terbanyak adalah tindak pidana dan kepabeanan,” Katanya

Irwan menyebutkan pemusnahan barang bukti seperti merupakan upaya Kejaksaan Negeri Palu dalam mendukung program dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba.

“Kita tahu Palu masuk dalam 5 besar ,untuk itu kami juga meminta kepada seluruh Forkopimda Palu agar sama-sama memberantas peredaran narkoba.” Harapnya.

Penulis : Qila