Kejaksaan Negeri Palu Musnahkan Barang Bukti Dari 66 Perkara Pidana
Madika, Palu – Kejaksaan Negeri Palu, melakukan pemusnahan barang bukti dari 66 Perkara Pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan Negeri Palu, Kamis (10/8/2023).
“Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, ada yang diblender, dibakar dan digurinda ,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Palu, M. Irwan Datuiding.
Barang bukti yang dimusnahkan tindak pidana narkotika sebanyak 57 perkara dengan barang bukti sabu 1.580,89 gram, THD sebanyak 794 butir dan ganja seberat 1,0785 gram.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan senjata tajam, Nota pembayaran, 67 dus oli berbagai merek, 605 unit balepress pakaian bekas, 27 Handphone, dan 2 ATM, yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari empat bulan lalu.
“Jadi yang banyak kami musnahkan pada hari ini terbanyak adalah tindak pidana Narkotika dan kepabeanan,” Katanya
Irwan menyebutkan pemusnahan barang bukti seperti narkotika merupakan upaya Kejaksaan Negeri Palu dalam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi peredaran narkoba.
“Kita tahu Palu masuk dalam 5 besar peredaran Narkotika,untuk itu kami juga meminta kepada seluruh Forkopimda Palu agar sama-sama memberantas peredaran narkoba.” Harapnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan