Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , melalui Komisi C mengusulkan mata air yang berada di lokasi galian PT. Citra Palu Mineral menjadi salah satu penyuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

Usulan itu dikemukakan para anggota Komisi C Palu, usai meninjau langsung lokasi mata air yang sebelumnya sempat viral, Jumat (11/8/2023).

“Bisa tidak air itu dijadikan sebagai salah satu penyuplai kebutuhan masyarakat, melalui CSR PT.CPM. Karena saat ini, kita ketahui air bersih menjadi salah satu kendala utama di .” Ungkap, .

Lanjut , “Jadi tinggal dihitung berapa debit air yang keluar perdetiknya. Kalau memang memungkinkan, maka kenapa tidak dibuat saja semacam embung di Lokasi itu.”

BACA JUGA  KPID Sulteng: Harus Siap Hadapi Era Digital

Pengusulan tersebut bukan tanpa dasar, sebab dari hasil peninjauan langsung. Luapan air yang sebelumnya disebut berbahaya, telah dibantah oleh PT. CPM serta ditinjau langsung oleh .

Air yang muncul bukan hasil produksi pengelolaan emas, melainkan bersumber dari empat titik mata air di sekitar lokasi penggalian material tambang yang berdekatan dengan area sungi Pondo.

Berdasarkan data uji baku mutu lingkungan tertanggal 31 juli yang dilakukan PT.CPM, ph (keasaman air) berada diangka 6-9. Sementara TSS (Total Suspendid Solid) berada dikisaran angka 200 mg/Liter.

“Air yang kemarin tergenang itu kemudian kita pompa ke dua kolam pengendapan, yang kami gunakan untuk kebutuhan di area tambang. Jadi tidak ada air yang dibuang ke luar area tambang,” Kata Manager External Relation & Permit PT Citra Palu Minerals, Amran Amir.

BACA JUGA  Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Agus Adjaliman Disidang di Lokasi Tambang PT CPM

Sementara terkait usulan DPRD, Amran mengaku akan melihat kembali dokumen Amdal mereka. Apakah hal tersebut memungkinkan dilakukan atau tidak.

Peninjauan langsung di pimpin Ketua Komisi C, Ahmad Umaiyer, Wakil Ketua Komisi , Sekertaris Komisi Abdurrahim Nasar Al Amri serta anggota Komisi C, Farden Saino, Sucipto S Rumu, , Astam Abdullah, Muksin Ali, , Abdul Fatah.

Penulis : Sob