Madika, Palu – Pansus III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi rancangan peraturan daerah () terkait penyertaan modal Daerah (Pemda) pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta.

Ketua Pansus, Yus Mangun menjelaskan, konsultasi ini adalah untuk memperoleh masukan dari Kemendagri sehingga Perda yang dihasilkan nantinya tidak akan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

ini menjadi langkah penting dalam rangka penyelamatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Bank Sulteng, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang nomor 23 dan Peraturan nomor 54 Tahun 2017 mengenai pendirian BUMD. Langkah ini juga merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2020.

BACA JUGA  178 Lapak UMKM Ramaikan Pasar Ramadhan, Pemburu Takjil Wajib Kunjungi

Senada, anggota Pansus lainnya yang turut hadir Nur Rahmatu menegaskan, Raperda ini adalah upaya bersama antara Pemda dan DPRD dalam menyelamatkan Bank Sulteng.

Hal ini penting mengingat POJK Nomor 20 Tahun 2020 mewajibkan BUMD di sektor perbankan untuk memiliki modal setor minimal 3 Triliun pada akhir tahun . Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa aset Bank Sulteng saat ini baru mencapai 1,2 Triliun.

Dengan merujuk kembali kepada POJK tersebut, terdapat peluang bagi BUMD untuk melakukan kerja sama dengan bank-bank daerah atau bank swasta dengan modal besar, asalkan kepemilikan saham tidak melebihi 26%.

Oleh karena itu, penyertaan modal harus dilakukan pada akhir tahun 2023, mengingat batas waktu yang ditetapkan oleh POJK hingga akhir tahun .

“Jika tidak ada tindakan, Bank Sulteng berisiko berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap bank dan daerah.” Kata Nur Rahmatu.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Berbagi Pengalaman dengan DPRD Sulbar

Dalam rangka memenuhi persyaratan POJK Nomor 20 Tahun 2020, Bank Sulteng menjalin kerja sama dengan . Saat ini, memegang saham sebesar 24,99%, sedangkan Provinsi memiliki 38% saham, dan sisanya dipegang oleh kabupaten/kota.

Mega Corpora berencana untuk meningkatkan sahamnya sebesar 1%, sehingga total kepemilikan saham mereka akan menjadi 26%. Hal ini merupakan langkah krusial dalam menjaga stabilitas keuangan Bank Sulteng, mengingat keterbatasan anggaran daerah yang tidak mampu membiayai persyaratan POJK secara penuh melalui APBD.

Turut hadir sejumlah anggota Pansus yakni Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK serta Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum Adiman, dan pimpinan Bank Sulteng.

BACA JUGA  Fraksi PKS DPRD Sulteng Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, M.Si serta koordinator perwakilan Undang-Undang (perUU) wilayah V, Ramandhika Suryasmara, SH, MH.

Penulis : Redaksi