, – Anggota Sulawesi Tengah, , menyoroti masalah pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, .

Menurutnya, lokasi tempat pembuangan yang sudah digunakan sejak 2014 itu sangat mengganggu masyarakat dan berisiko merusak ekosistem pesisir.

“Tempat pembuangan sampah ini berada di wilayah pesisir dan di dekat jalan poros. Ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat serta kenyamanan pengguna jalan,” ujar Alfiani di , Selasa (25/2/2025).

Sebagai politisi PDI Perjuangan, ia menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah di area pesisir bisa menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius. Oleh karena itu, daerah dan Dinas Lingkungan Hidup () harus segera mencari solusi dengan memindahkan lokasi ke tempat yang lebih layak.

BACA JUGA  DPRD Lockdown, Rapat Full Virtual

sendiri mengklaim bahwa pembuangan sampah di Lambolo hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang memenuhi standar kesehatan dan lingkungan.

Saat ini, sedang diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Selain itu, Pemda juga telah mengajukan permohonan kepada PT. Bumanik, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Molino, agar lahannya bisa digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah.

Alfiani mendesak agar masalah ini segera diselesaikan. “Kalau dibiarkan berlarut, masyarakat yang paling dirugikan. Lingkungan, terutama pesisir dan laut, juga akan terdampak,” tegasnya.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Gelar Workshop Kerjasama Daerah

Sebagai alumni Pascasarjana IPB, ia juga menekankan bahwa pemindahan lokasi pembuangan sampah saja tidak cukup. Pemda harus memastikan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan,” tutupnya.