Madika, Palu – Menyikapi dugaan hilangnya Brigadir AS, anggota Polres yang diduga hilang di Jakarta, Kepolisian Daerah () Sulteng melalui mengaku yang bersangkut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigadir AS ditetapkan sebagai DPO karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau disersi, berdasarkan registasi Polres Banggai dengan nomor : DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.

“Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto, Senin (2/10/2023).

Djoko menjelaskan, Brigadir AS pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Palu, dengan tugas mendampingi dan melayani apabila ada tugas di Palu, sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Akan Bentuk Pansus Sengketa Lahan

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

“Saat itu (AKBP Moch. Soleh,red) menunaikan ibadah haji, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. Akan tetapi saat AKBP Moch. Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui,” ungkap Djoko.

Masih kata Kombes Pol. Djoko, Brigadir AS kemudian dianggap tidak aktif bertugas di perwakilan Polres Banggai di Palu, dan sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.

BACA JUGA  Preman Berkedok Tukang Parkir dan Pengguna Lem Fox Diciduk Polda Sulteng

Dalam rangka penegakkan disiplin anggota Polri, ketidak hadiran Brigadir AS melaksanakan tugas, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja (Disersi).

“Dan untuk melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai tanggal 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya

“Untuk diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (facebook) tanggal 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kabupaten Sitobondo Jawa Timur, sebagaimana unggahan dengan nama “Didit Spaergun (Yayak Spaergun)” Brigadir AS berpose dengan teman-temannya,“ pungkasnya.

BACA JUGA  Polda Sulteng Siapkan 3.030 Personel untuk Operasi Ketupat Tinombala 2024

Penulis : Qila