Madika, – DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran , Senin (14/8/2023).

Rapat dipimpin langsung Provinsi Sulteng, Dr. Hj. Lawira bersama Wakil Ketua I H. Mohammad Arus Abdul Karim serta dihadiri langsung , Drs. H. Ma’mun Amir.

Kesepakatan ini didasarkan pada surat gubernur nomor 900.1.6.4/37/BPKAD tanggal 21 Juli 2023, sesuai dengan peraturan nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Surat tersebut mengharuskan Daerah (Pemda) untuk menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan ke depan, yang menjadi dasar untuk perubahan APBD.

BACA JUGA  Wahyuddin Inginkan Aksi Nyata Kader Bantu Rakyat

Rapat ini juga mengacu pada pasal 66 ayat 2 Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019, yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD.

Sesuai regulasi tersebut, laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis 6 bulan ke depan Tahun Anggaran 2023 akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemda dalam rapat kerja.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses penetapan anggaran untuk Tahun Anggaran , yang akan memperhatikan kebijakan umum dan prioritas pembangunan di Sulawesi Tengah.

Penulis : Redaksi