Madika, Palu – Partai Keadilan Rakyat (PKS) (Sulteng) menolak terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang .

Ketua PKS, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut adalah negara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan berkualitas sebagai hak dasar masyarakat.

Oleh karena itu, perbaikan layanan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU Kesehatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, Wiwik mencatat bahwa penyusunan RUU Kesehatan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum atau kontradiksi dalam pengaturan.

Beberapa ketentuan dalam UU yang dihapus dalam draf RUU Kesehatan memiliki potensi untuk menciptakan kekosongan hukum.

BACA JUGA  Pansus DPRD Sulteng Mulai Bahas Ranperda Kesejahteraan Lansia

Wiwik juga menyoroti pentingnya partisipasi yang berkualitas dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia berpendapat bahwa DPR harus memastikan bahwa draf RUU yang sudah disusun sesuai dengan masukan dari para pemangku kepentingan.

Selain itu, Wiwik mencatat bahwa pemerintah memberikan tugas kepada sebagai badan hukum publik yang independen dan perlu diiringi dengan kewajiban pemerintah dan pendanaannya. Namun, dalam draf RUU Kesehatan, terdapat potensi bahwa warga negara asing dapat melakukan praktik kesehatan di Indonesia atas dasar investasi atau non-investasi, yang dianggap rawan.

Wiwik Jumatul Rofi’ah juga menekankan pentingnya alokasi anggaran kesehatan yang memadai untuk memastikan berkualitas yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA  Anggaran Belanja 2024 Pemprov Sulteng Disetujui DPRD

Demikianlah alasan PKS DPRD Sulteng untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan yang sedang dalam pembahasan.

Penulis : Redaksi