, Palu- Gubernur dan sepakat menetapkan lima buah menjadi Perda. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna Sulawesi Tengah Selasa, 29 Desember 2020.

Kelima Perda itu masing-masing Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Perda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, Perda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pembahasan/penetapan yang dipimpin Wakil Ketua Sulawesi Tengah Muharram Nurdin, terlebih dahulu diawali dengan laporan hasil akhir dari masing-masing Pansus serta pendapat akhir kepala daerah.

BACA JUGA  Sandang Predikat Kota Layak Anak, Pekerja Anak di Kota Palu Justru Meningkat

“Selanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan Perda yang disetujui bersama itu akan dikonsultasikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Hasil dari penyempurnaan evaluasi akan ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD,” kata Muharram Nurdin.

Gubernur Sulawesi Tengah dalam pendapat akhirnya sebagaimana disampaikan Wagub Sulawesi Tengah, Rusli Dg Palabbi, mengatakan secara prosedural, empat Perda selain Perda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, sudah dapat diajukan permohonan nomor register Perda dan dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda pada tahun 2020.

“Sementara terhadap rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub.

BACA JUGA  WHO Sebut Pohon Kelor Sebagai Tanaman Ajaib, Jangan Lagi Ditebang, Ini Manfaatnya Untuk Tubuh

Jika dihubungkan antara realisasi paripurna Raperda yang disetujui dengan jumlah rancangan Perda yang diajukan pada tanggal 9 Oktober 2020, yakni berjumlah 9 Raperda, belum bisa diajukan ke paripurna karena tiga Raperda masih dalam proses fasilitasi oleh Mendagri melalui Dirjen Otda.

Lebih lanjut wakil gubernur menyampaikan Raperda tentang RTRW tahun 2020-2040 belum bisa dibahas pada Pansus karena surat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang terkendala sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah berlaku di tengah pengajuan Raperda, yang mana dalam ketentuan pasal 18 angka 3 dinyatakan bahwa rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam rencana tata ruang wilayah provinsi.

BACA JUGA  Komisioner KPID Segera Dilantik

“Dalam surat Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor PB.01/755-200/XI/2020 tanggal 30 November 2020, perihal proses penertiban persetujuan substansi RTRW Provinsi 2020-2040 yang ditandatangani Dirjen Tata Ruang menegaskan pada angka tiga bahwa ‘rancangan Perda tentang RTRW Provinsi tahun 2020-2040 terlebih dahulu telah terintegrasi dengan Perda nomor 10 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi tahun 2017-2037, kemudian dapat dilanjutkan proses penerbitan surat persetujuan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” jelas Wakil Gubernur.(Redaksi)