Diduga Terlibat Korupsi APBDesa, Mantan Kades Matabas Diamankan Polres Banggai
Madika, Banggai – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai berinisial AB (34), Minggu (22/10/2023) pagi.
Mantan Kades periode tahun 2017-2022 ini, diamankan usai menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas.
“Iya benar hari Minggu kemarin saya bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, Senin (23/10/2023).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan total kerugian mencapai Rp592 juta.
“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar,” terangnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan