Polsek Marawola Amankan Pelaku Pengancaman Senjata Tajam di Sigi
Madika, Sigi – Unit Reskrim Polsek Marawola berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Matantimali, Kecamatan Marawola Barat, Sigi, pada Jumat (2/2/2024).
Iptu Nuim Hayat, Plt. Kasubag Humas Polres Sigi, menjelaskan, bahwa terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial IR (31 tahun), warga Desa Matantimali, melakukan pengancaman menggunakan pisau dan parang terhadap korban laki-laki berinisial ED (38 tahun) pada Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 01.58 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/10/II/2024/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek. Marawola tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Marawola, atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, dipimpin Kanitreskrim Marawola Ipda Hamsah Lasangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku IR di rumahnya di Desa Matantimali, Marawola Barat.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Matantimali,” terang Iptu Nuim Hayat pada Senin (5/2/2024).
Pelaku IR saat ini diamankan di Mako Polsek Marawola beserta barang bukti berupa 1 buah parang dan sarungnya dengan panjang kurang lebih 40 cm, serta 1 buah pisau beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 20 cm milik tersangka IR.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP atau UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang melakukan tindak pidana pengancaman,” tambah Iptu Nuim Hayat.
Tinggalkan Balasan