Madika, Sigi – Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Matantimali, Kecamatan Marawola , Sigi, pada Jumat (2/2/).

Iptu Nuim Hayat, Plt. Kasubag Humas Polres Sigi, menjelaskan, bahwa terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial IR (31 tahun), warga Desa Matantimali, melakukan pengancaman menggunakan pisau dan parang terhadap korban laki-laki berinisial ED (38 tahun) pada Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 01.58 Wita.

Berdasarkan Laporan nomor: LP/10/II/2024/Polda /Res. Sigi/Sek. Marawola tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Marawola, atas perintah Ipda Ismail, dipimpin Kanitreskrim Marawola Ipda Hamsah Lasangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku IR di rumahnya di Desa Matantimali, Marawola .

BACA JUGA  Bupati Sigi Mendorong Sinergi Melawan Inflasi Jelang Lebaran

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Matantimali,” terang Iptu Nuim Hayat pada Senin (5/2/2024).

Pelaku IR saat ini diamankan di Mako beserta barang bukti berupa 1 buah parang dan sarungnya dengan panjang kurang lebih 40 cm, serta 1 buah pisau beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 20 cm milik IR.

“Ia akan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP atau UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang melakukan tindak pidana pengancaman,” tambah Iptu Nuim Hayat.

BACA JUGA  Dua Lokasi Penjualan 'Captikus' di Sigi, Digerebek Aparat Gabungan