Madika, – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, jajaran Polsek Marawola, , meningkatkan pengawasan dengan menggelar razia minuman keras ().

Salah satu operasi ini dilakukan di Desa Doda, Kecamatan Kinovaro, , pada Minggu (23/2/2025).

melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan .

“Kami fokus pada masyarakat yang masih kedapatan menjual atau mengonsumsi . Ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban,” ujar Iptu Nuim.

Dalam operasi tersebut, anggota Polsek Marawola berhasil mengamankan satu jeriken berukuran 35 liter yang berisi 25 liter miras jenis .

BACA JUGA  Kapolda Pastikan Ali Kalora Yang Tewas Dalam Kontak Tembak Di Parigi Moutong

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Marawola, sementara pemiliknya diberikan surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras, apalagi sampai menggelar pesta miras. Dampaknya bisa berbahaya, mulai dari aksi kriminal hingga gangguan keamanan di lingkungan,” jelasnya.

Iptu Nuim juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Mari kita jaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah di bulan suci ini. Kami akan terus melakukan pengawasan agar suasana tetap kondusif,” tutupnya.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba di Sigi Kian Mengkhawatirkan, Dalam Sepekan Tiga Pengedar Berhasil Diamankan