Madika, Palu- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) , , mengimbau Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) selaku PPID Utama untuk mengambil langkah-langkah strategis agar hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun berikutnya dapat lebih baik.

“Pertama, DKIPS harus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan agar hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi pencapaian IKU masing-masing Perangkat Daerah,” ucap memimpin Rapat Evaluasi Hasil IKIP Tahun 2023 di Ruang Kerjanya, Rabu, (5/7/2023).

Kedua, kata dia, melaporkan secara berkala (perbulan/per triwulan), hasil penilaian sementara pencapaian Monev Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (LIKP) ke masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah, sehingga kinerja pelayanan informasi publik dapat dipantau setiap saat.

BACA JUGA  9 Fraksi DPRD Palu Setujui APBD-P 2024

Ketiga, bersama-sama dengan Inspektorat Provinsi untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan RI untuk mengimplementasikan Whistle Blowing System (WBS).

Keempat, menyampaikan secara tertulis melalui surat kepada setiap Pimpinan Perangkat Daerah, agar mendefenisikan dalam anggaran untuk kegiatan tata kelola layanan informasi publik PPID di masing-masing Perangkat Daerah.

“Saya sangat berharap agar pencapaian indeks KIP tahun depan menjadi lebih baik, dan tentunya diiringi dengan pelaksanaan layanan informasi publik yang lebih baik juga,” tandas .

Sebelumnya, Kepala DKIPS Provinsi , Sudaryano Lamangkona, mengungkapkan dalam dua tahun terakhir bobot skor IKIP Provinsi Sulawesi Tengah berada pada point 55,72 ditahun 2021 dan 73,42 pada tahun 2022.

BACA JUGA  Maksimalkan Pengelolaan Aset Wakaf, BWI Kota Palu Gelar Pembinaan Nazhir

Sulawesi Tengah bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah secara kolaboratif terus mendorong agar indeks keterbukaan informasi publik mendapatkan peningkatan point, dibanding tahun-tahun sebelumnya berada di kategori sedang,” ungkapnya, Kamis, 15 Juni.

Perolehan kategori baik pada penilaian periode tahun 2022-2023 ini bagian dari proses yang dilaksanakan Pusat, melalui evaluasi terhadap penerapan keterbukaan informasi publik pada institusi pemerintah pusat yaitu kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah.

Evaluasi dilakukan dengan dua pendekatan, pertama Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi publik dengan melihat PPID Utama dalam melaksanakan publikasi informasi publik melalui sarana website resmi milik pemerintah daerah. Untuk penilaian indeks keterbukaan informasi publik melihat pengaruh keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA  Dua Ranperda Diusulkan Pemkab Sigi ke DPRD

Penulis : Mikel