Madika, Palu – Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekdaprov Dra. Novalina memimpin rapat pengelolaan anggaran proyek strategis, pokir , pelaksanaan hibah, dan bansos tahun 2023.

Rapat tersebut berlangsung di ruang vidcom Kantor pada Kamis, (3/8/2023). Komisi Pemberantasan (KPK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ikut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, Sekdaprov menyampaikan bahwa untuk tahun , DPRD mengajukan 2.235 usulan pokok-pokok pikiran (Pokir), namun hanya .337 usulan yang disetujui atau sekitar 59,82 persen dari total usulan.

Anggaran pokir DPRD dari APBD tahun sendiri, sebesar Rp. 142.071.000.000 atau sekitar 2,62 persen dari total APBD sebesar Rp. 5.418.637.590.713.

BACA JUGA  Masih Ada OPD Kurang Paham SPBE

Selanjutnya, Sekdaprov menyampaikan bahwa ada tiga kendala dalam pengelolaan pokir, yaitu ketidaksepahaman dalam penginputan usulan pokir, pokir dialihkan karena tidak sesuai kewenangan OPD, dan masalah gangguan serta maintenance yang menghambat penginputan pokir.

Untuk mengatasi kendala tersebut, direncanakan tindak lanjut perbaikan, seperti melakukan pemaparan setiap OPD di hadapan seluruh anggota dewan terkait dengan tusi dan program kegiatan yang dilaksanakan.

Selain itu, akan dilaksanakan Bimtek kepada seluruh Kasubag program atau yang disetarakan untuk memenuhi indikator kinerja kunci sehingga usulan pokir dapat mendukung kinerja perangkat daerah.

Sekdaprov juga memaparkan pelaksanaan hibah dan bansos tahun 2023, dari total anggaran Rp. 368.740.026.161, baru terealisasi sekitar Rp. 90.081.913.923 atau sekitar 24,43 persen.

Beberapa kendala yang dihadapi adalah kurangnya penguatan tim verifikasi di OPD, kurangnya persyaratan penentuan hibah, dan tingkat keakuratan data penerimaan bansos berdasarkan DTKS yang masih perlu diperbaiki.

BACA JUGA  Event Rusdy Mastura Adventure Diharap Jadi Langkah Positif Wujudkan Visi Pemprov

Untuk mengatasi kendala tersebut, direncanakan langkah berupa bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat tim verifikasi hibah bansos di OPD dan pemutakhiran data DTKS secara berkelanjutan.

Divisi Pencegahan KPK Sulawesi Tengah, Basuki, menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam proyek yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA).

Basuki mengharapkan agar PPK menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat menyebabkan pihak pengelola keuangan harus bersentuhan dengan hukum.

Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan pengelolaan anggaran masing-masing OPD melalui KPA didampingi PPK atau pejabat terkait lainnya.

Turut hadir dalam pertemuan beberapa divisi pencegahan KPK di Pulau Sulawesi serta beberapa pejabat terkait lainnya.

BACA JUGA  Sekretariat DPRD Sulteng Libatkan KPK RI terkait Mekanisme Penyusunan Pokir Tahun

Penulis : Redaksi