Bawa Sabu 0,26 Gram, Dua Remaja di Sigi Ditangkap
Madika, Sigi – Kepolisian Resor Sigi kembali berhasil menangkap dua remaja, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua remaja berinisial MI (20 tahun) dan GE (16 tahun) warga Desa Maku, Kecamatan Dolo ditangkap saat kepolisian menggelar operasi Yustisi/KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), di jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Sabtu (10/04/2021) malam.
Barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat brutto 0,26 gram dan satu unit sepeda motor turut diamankan.
“Personil kita saat itu sedang melakukan giat KRYD, kendaraan yang melintas sebelumnya dihentikan dan diperiksa satu per satu. Ketika pelaku hendak melintas dan hendak kita stop, pelaku terlihat gugup sehingga timbul kecurigaan. Saat di geledah, benar ada barang yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.” kata Kasat Tahti Polres Sigi Iptu Khaidir selaku perwira pengendali mewakili Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, melalui rilis tertulis, Minggu (11/04/2021).
KRYD menjadi agenda rutin pihak polres Sigi, dengan harapan menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pengendara yang melintas.
“Hampir setiap hari kita lakukan giat KKYD ini, kami lakukan ini untuk membuat rasa aman masyarakat sekitar dan pengguna jalan”tandasnya.(Redaksi)
Tinggalkan Balasan