Madika, Toli-toli – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 3 kilogram yang dilakukan oleh seorang pria asal Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pelaku yang berinisial M alias A berhasil ditangkap pada hari Kamis, 11 Januari , pukul 13:00 Wita, di Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara.

Menurut keterangan resmi Kapolres , AKBP Bambang Herkamto, kronologi penangkapan bermula dari bulan Agustus, saat M alias A melakukan perjalanan dari Desa Salumpaga ke Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni (Km. Sabuk Nusantara) melalui pelabuhan .

Di Tarakan, pelaku bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli 4 kilogram sabu darinya.

Pembelian tersebut dilakukan dengan kesepakatan pembayaran dicicil.

BACA JUGA  90% Warga Sulawesi Tengah Telah Nikmati Program CSRRP

Dua minggu kemudian, pelaku berhasil menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Tolitoli melalui kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara. Sabu disembunyikan di antara barang bawaan lain, seperti snack dan makanan ringan.

“Saat tiba di pelabuhan Tolitoli pada 17 Agustus 2023, pelaku diketahui menyembunyikan kilogram sabu di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga desa Lelean Nono Kecamatan Baolan,” ujar Kapolres Tolitoli.

Satu kilogram sabu tersebut sudah dijual secara ecer di Tolitoli, sementara 3 kilogram lainnya disimpan oleh pelaku di rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.

Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengendus dan menangkap pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 112 ayat () Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang .

BACA JUGA  Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sulteng Berhasil Sita Dua Kg sabu

“Berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram jenis sabu senilai kurang lebih Rp. 4.5 Miliar, berhasil menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman bahaya narkotika,” jelas Kapolres.