Satresnarkoba Toli-toli Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3 Kg, 30 Ribu Nyawa Diselamatkan
Madika, Toli-toli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 3 kilogram yang dilakukan oleh seorang pria asal Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pelaku yang berinisial M alias A berhasil ditangkap pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 13:00 Wita, di Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara.
Menurut keterangan resmi Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, kronologi penangkapan bermula dari bulan Agustus, saat M alias A melakukan perjalanan dari Desa Salumpaga ke Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni (Km. Sabuk Nusantara) melalui pelabuhan Tolitoli.
Di Tarakan, pelaku bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli 4 kilogram sabu darinya.
Pembelian narkotika tersebut dilakukan dengan kesepakatan pembayaran dicicil.
Dua minggu kemudian, pelaku berhasil menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Tolitoli melalui kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara. Sabu disembunyikan di antara barang bawaan lain, seperti snack dan makanan ringan.
“Saat tiba di pelabuhan Tolitoli pada 17 Agustus 2023, pelaku diketahui menyembunyikan 1 kilogram sabu di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga desa Lelean Nono Kecamatan Baolan,” ujar Kapolres Tolitoli.
Satu kilogram sabu tersebut sudah dijual secara ecer di Tolitoli, sementara 3 kilogram lainnya disimpan oleh pelaku di rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.
Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengendus dan menangkap pelaku, yang kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp. 4.5 Miliar, berhasil menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari ancaman bahaya narkotika,” jelas Kapolres.
Tinggalkan Balasan