Pemkot Palu Terapkan Sistem Pembelian Karcis Parkir di 300 Titik
Madika, Palu – Pemerintah Kota Palu berencana memberlakukan sistem pembelian karcis parkir dalam waktu dekat, sebagai upaya untuk meningkatkan retribusi parkir.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir, sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menjelaskan bahwa sistem baru ini akan diterapkan di lebih dari 300 titik parkir tepi jalan di Kota Palu.
Masyarakat dapat memperoleh karcis parkir di berbagai tempat seperti toko, warung, pasar, maupun lokasi titik parkir tepi jalan yang telah ditentukan.
“Masyarakat tidak perlu repot ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palu untuk membeli karcisnya, karena karcis dapat diperoleh di warung atau toko yang berada di sekitar lahan parkir tepi jalannya,” ungkap Hadianto, Jumat (2/2/2024).
Dengan adanya karcis ini, masyarakat tak perlu lagi menyetor uang parkir secara langsung kepada petugas parkir. Cukup dengan menyimpan karcis yang sudah dibeli sebagai bukti pembayaran parkir.
“Petugas parkir tidak akan menerima uang tunai lagi, mereka hanya akan menerima karcis yang sudah dibeli masyarakat di titik parkir yang ada,” tambahnya.
Hadianto berharap penerapan sistem pembayaran parkir ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Dengan segera menerapkan sistem baru ini, kami berharap minggu depan dapat menjadi awal dari implementasi yang efektif,” pungkas Hadianto.
Tinggalkan Balasan