Madika, Palu – Kepolisian Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

dilakukan di lobi , disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, Kamis (22/2/).

Sabu seberat 3.016,2444 gram yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda selama Januari .

Kasubdit 3 , , menjelaskan, tiga turut diamankan dari tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadan para pelaku,” katanya.

Raden juga berharap peran aktif masyarakat untuk bersama memerangi perdaran narkotika di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Setelah Hilang Seminggu, ABK Kapal Pajeko Ditemukan Selamat

“Masyarakat harus melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” ajaknya.