Sabu Senilai Rp1,8 Milyar Dimusnahkan Polda Sulteng
Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, Kamis (22/2/2024).
Sabu seberat 3.016,2444 gram yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda selama Januari 2024.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menjelaskan, tiga tersangka turut diamankan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadan para pelaku,” katanya.
Raden juga berharap peran aktif masyarakat untuk bersama memerangi perdaran narkotika di Sulawesi Tengah.
“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” ajaknya.
Tinggalkan Balasan