Madika, Palu – Kepolisian Daerah () Provinsi , memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

dilakukan di lobi Ditresnarkoba , disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, Kamis (22/2/2024).

Sabu seberat 3.016,2444 gram yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda selama Januari 2024.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba , , menjelaskan, tiga tersangka turut diamankan dari tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadan para pelaku,” katanya.

Raden juga berharap peran aktif masyarakat untuk bersama memerangi perdaran narkotika di .

BACA JUGA  DPRD Sulteng Dukung Penuh Program Kemenkumham

“Masyarakat harus melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” ajaknya.