Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

dilakukan di lobi Polda , disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, Kamis (22/2/).

Sabu seberat 3.016,2444 gram yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda selama Januari .

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda , , menjelaskan, tiga tersangka turut diamankan dari tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah . Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadan para pelaku,” katanya.

BACA JUGA  Waspada Pencurian Ternak, Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Raden juga berharap peran aktif masyarakat untuk bersama memerangi perdaran narkotika di Sulawesi Tengah.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” ajaknya.