Madika, – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memulai proses rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (4/3/2024) di aula kantor .

, Risvirenol, menegaskan bahwa berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma yang berlaku.

“Komitmen KPU untuk bekerja sesuai norma yang berlaku merupakan landasan penting dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Proses rekapitulasi ini melibatkan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi, yang merupakan kelanjutan dari rekapitulasi yang dilakukan di setiap kabupaten/kota di wilayah kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Risvirenol menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari proses Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA  Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan POJK Nomor 22

“Sampai saat ini, kita patut bersyukur bahwa tahapan dapat diselenggarakan dengan aman dan lancar, hal ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak,” katanya.

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), KPU menargetkan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara dapat diselesaikan hingga tanggal 9 Maret 2024.

“Estimasi kami adalah kami akan merekapitulasi 2 atau 3 kabupaten dalam sehari, disesuaikan dengan situasi,” tambahnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Risvirenol, Komisioner , Komisioner Badan (Bawaslu) Sulteng, , anggota TNI/Polri, serta pejabat tinggi terkait lainnya.

BACA JUGA  Pengawasan Partisipatif Diharapkan Membantu Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu