Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memulai proses rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (4/3/2024) di aula kantor Sulteng.

Ketua Sulteng, , menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma yang berlaku.

“Komitmen KPU untuk bekerja sesuai norma yang berlaku merupakan landasan penting dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Proses rekapitulasi ini melibatkan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi, yang merupakan kelanjutan dari rekapitulasi yang dilakukan di setiap /kota di wilayah kerja KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari proses Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA  Merasa Sehat Bugar, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri Langsung Tes Kesehatan Usai Daftar di KPU Sulteng

“Sampai saat ini, kita patut bersyukur bahwa tahapan dapat diselenggarakan dengan aman dan lancar, hal ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak,” katanya.

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), KPU menargetkan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara dapat diselesaikan hingga tanggal 9 Maret 2024.

“Estimasi kami adalah kami akan merekapitulasi 2 atau 3 dalam sehari, disesuaikan dengan situasi,” tambahnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua KPU Sulteng , Komisioner KPU Sulteng, Komisioner Badan (Bawaslu) Sulteng, peserta Pemilu, anggota TNI/Polri, serta pejabat tinggi terkait lainnya.

BACA JUGA  Kapolda Sulteng Ingatkan Personel tidak Terlibat Politik Praktis