Madika, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Sulteng) memulai proses rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, Senin (4/3/2024) di aula kantor .

Ketua , Risvirenol, menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan norma yang berlaku.

“Komitmen KPU untuk bekerja sesuai norma yang berlaku merupakan landasan penting dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Proses rekapitulasi ini melibatkan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi, yang merupakan kelanjutan dari rekapitulasi yang dilakukan di setiap /kota di wilayah kerja KPU .

Risvirenol menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari proses Pemilu Serentak 2024.

“Sampai saat ini, kita patut bersyukur bahwa tahapan dapat diselenggarakan dengan aman dan lancar, hal ini tidak terlepas dari dukungan banyak pihak,” katanya.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Politik Uang, Paslon Bupati Morowali Diselidiki Bawaslu

Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), KPU menargetkan bahwa proses rekapitulasi perhitungan suara dapat diselesaikan hingga tanggal 9 Maret 2024.

“Estimasi kami adalah kami akan merekapitulasi 2 atau 3 kabupaten dalam sehari, disesuaikan dengan situasi,” tambahnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Risvirenol, Komisioner KPU Sulteng, Komisioner Badan (Bawaslu) Sulteng, peserta Pemilu, anggota TNI/, serta pejabat tinggi terkait lainnya.