Dugaan Politik Uang Dilaporkan ke Polda Sulteng
Madika, Palu – Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, terkait dugaan money politik oleh salah satu tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.
Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024), menyatakan bahwa tim penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima laporan tersebut dan telah diregistrasi dalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.
Perkara ini bermula dari temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 Februari 2024, saat masa tenang Pemilu 2024.
Dari penelusuran Bawaslu, ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga digunakan untuk menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.
Pelaku yang diduga terlibat, dengan inisial MSL, diketahui melakukan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 untuk mencari dukungan suara bagi caleg DPR RI yang didukungnya.
Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dengan janji akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, atau minyak goreng 1 liter.
Selain itu, relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK.
Djoko juga mengungkapkan bahwa MSL diduga telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.
Kasus ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perkembangan hasil penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Tinggalkan Balasan