8 Pelaku Pencurian Kabel PT Telkom Berhasil Diamankan, Dua Pelaku Masih Buron
Madika, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengamankan 8 pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Penangkapan para pelaku bermula dari keluhan masyarakat atas gangguan jaringan internet, yang kemudian ditindaklanjuti PT Telkom dengan melaporkan keluhan tersebut.
“Para pelaku berhasil kita amankan melalui anggota yang bertugas, Selasa 22 Juni. Mereka sedang menggali kabel, dan setelah dilakukan interogasi mereka mengakui bukan sebagai pegawai Telkom,”ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui konferensi pers, Selasa (29/06/2022).
Dari pengukapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 24 potongan kabel, satu unit mobil dum truk, delapan skop serta sejumlah peralatan bangunan lainnya untuk menggali kabel. Sementara hasil curian sendiri dijual ke pengepul barang bekas seharga Rp 90 ribu perkilogram.
“Aksi ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh mereka. Untuk kerugian yang dialami Telkom sendiri mencapai ratusan juta,”lanjut Yoga.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi pegawai Telkom, kemudian memetakan lokasi kabel sebelum melakukan penggalian.
Dijelaskan juga, pihak kepolisian tengah mengerjakan dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Dari pengakuan ke delapan tersangka mereka mengaku tidak memiliki hubungan dengan orang dalam. Namun kita masih mengejar dua pelaku yang masih buron untuk memastikan, ada atau tidaknya keterlibatan orang dalam. Karena pola kerjanya, mereka memetakan titik lokasi kabel sebelum melakukan penggalian,”pungkasnya.
Para pelaku disangkakan pasal 363, dengan hukum 7 tahun penjara.(SOB)
Tinggalkan Balasan