Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Madika, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menerapkan SL, pejabat Bawaslu Sulteng sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020.
Abdul Haris Kiay, Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, menjelaskan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, dan Surat Perintah Penetapan tersangka nomor Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ungkap Haris di Palu, Rabu (20/3).
Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Proses pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih dalam tahap perencanaan ulang,” tambahnya.
Diketahui, hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 900 juta.
Tinggalkan Balasan