, – Aparat Kepolisian Resor (Polres) , , berhasil mengamankan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah, pada Jumat (3/5/2024) siang.

“Kami berhasil mengungkap penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan menangkap pelaku berinisial MR (50), warga Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten ,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kaminyan, beberapa lembar kain warna putih, merah, dan orange, selembar baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon, dan unit motor Yamaha Extrait.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban seolah-olah dia bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.

BACA JUGA  Cleaning Service Laporkan Oknum Pegawai RRI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

“Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi cap tikus. Setelah itu, ia meminta kepada para korban, khususnya wanita, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang tersebut,” jelasnya.

Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai adalah Tettyn Hamzah (49), warga yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan Maman Armansyah Bumulo, yang mengalami kerugian Rp 5,3 juta.

“Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming pelaku yang mengatakan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu,” ujarnya.

Salah satu korban mengaku dalam menjalankan ritual, pelaku sempat meminta untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolaknya.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan IRT di Balantak Utara Terancam Hukuman Mati

Korban menunggu janji pelaku untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 4 miliar, namun hingga 3 bulan sejak Januari 2024 tidak juga terealisasi, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai.

“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim.