Penyidik Kejati Sulteng Tahan PPK Bawaslu Sulteng terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada
Madika, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng, SL, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020.
Dana hibah ini bersumber dari APBD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2020.
Penahanan terhadap SL dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng selesai melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka.
SL kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai Kamis (6/6) hingga Selasa (25/6).
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp903.629.818,” pungkas Abdul Sofian.
Tinggalkan Balasan