Madika, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , SL, yang menjadi dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada tahun 2020.

Dana hibah ini bersumber dari APBD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan setelah penyidik Kejati Sulteng selesai melakukan pemeriksaan SL sebagai .

SL kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penahanan terhadap didasarkan pada Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd./06/2024. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai Kamis (6/6) hingga Selasa (25/6).

BACA JUGA  Fun Walk BAWASLU Sulteng: Ajakan Mengawasi dan Mensukseskan Pemilu 2024

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat () dan pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana .

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp903.629.818,” pungkas Abdul Sofian.