Madika, Touna – Anggota Opsnal Satresnarkoba (Touna) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar jenis sabu di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Touna, pada Kamis (6/6/) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu,” ungkap Kapolres Touna, J.M. Hutagaol, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, dan Kasi Humas AKP Triyanto dalam konferensi pers, Rabu (10/7/).

mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram.

“Selain sabu, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, uang sebesar Rp. 185.000,- serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 2 Kg Sabu di Pantai Barat Donggala

“Menurut pengakuan tersangka, jenis sabu sebanyak 31 paket dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” lanjutnya.

“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.