, – Satu lokasi penyulingan minuma keras () tradisioal jenis cap tikus, yang berada di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, berhasil dimusnahkan aparat kepolisian dari Polsek Bumi Raya, Sabtu (19/06/2021) pagi.

Di lokasi penyulingan berhasil ditemukan tiga jerigen atau 90 liter saguer (bahan baku cap tikus), dua jerigen atau 10 Liter cap tikus siap edar, 25 jerigen kosong bekas saguer, tiga buah drum penyulingan, yang semuanya langsung dimusnahkan akibat sulitnya akses untuk menyita seluruh barang bukti.

puluha liter saguer (Baha dasar cap tikus) oleh Polsek Bima Raya di lokasi penyulingan cap tikus, Sabtu (19/06/2021). Foto : Polsek Bima Raya

Dalam proses , Kapolsek Bumi Raya, Iptu Zulfan beserta Kanit Binmas Bripka Alius Sophian, turut dibantu dua personil lainnya.

“Saat kami melakukan Razia pemilik penyulingan cap tikus ini sedang berada di Lokasi” ungkap Zulfan melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  Langkah Awal Bangun Mental Entrepreneur, Risma MAN 1 Palu Gelar Seminar Wirausaha

Semetara pemilik penyuligan diberi pemahaman, edukasi dan imbauan agar tidak lagi memproduksi minuman haram tersebut, agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif. (*/SOB)