Madika, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait empat rancangan peraturan daerah ().

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan guna menyempurnakan tersebut, pada Jumat (16/8/) di lantai 14 Gedung H Kemendagri.

Rombongan yang dipimpin Nur Dg Rahmatu, membahas tentang Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Perlindungan , dan Organisasi Kemasyarakatan.

Konsultasi ini dihadiri oleh tim kajian yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, MP; Dr. Muhammad Bakri, ST., MT; Prof. Dr. Abdul Wahid, SH., MH; dan Dr. Muh. Nawawi, M.Si.

BACA JUGA  Angka Kemiskinan Sulteng tidak Berbading Lurus Dengan Pertumbuhan Ekonomi

Nur Rahmatu menjelaskan pentingnya Raperda Pertanian Organik untuk Sulawesi Tengah, yang merupakan salah satu dari sepuluh besar daerah penghasil beras di .

“Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran penting dalam mendukung produksi beras di ibu kota negara () ke depan,” ungkapnya.

Senada dengan Nur Rahmatu, Prof. Abdul Rahim, yang memimpin kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, menekankan pentingnya pertanian yang menggunakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis.

“Pertanian organik menghasilkan produk pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Dalam konsultasi, Rincih Rustiana, Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, memberikan arahan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut di tingkat Panitia Khusus () dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA  Pansus II Bahas Raperda CSR

“Pembahasan harus dilakukan secara mendalam, memperhatikan setiap pasal dan bab, serta berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat,” tambahnya.

Rincih juga mengapresiasi langkah cepat Sulawesi Tengah dalam melaporkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan masuk dalam tahap fasilitasi.

“Kami memberikan apresiasi atas langkah cepat ini dan berharap Raperda yang diusulkan dapat memenuhi kebutuhan dan keberlanjutan daerah,” tutupnya.