Aksi Bom Ikan Meningkat di Sulteng, Polda Ungkap Tiga Kasus dalam Dua Hari
Madika, Palu – Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan atau destructive fishing terus menjadi ancaman serius bagi perairan Sulawesi Tengah.
Dalam waktu dua hari berturut-turut, Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing.
AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” ujar Sugeng.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Tiga pelaku asal Gorontalo, yaitu I (41), D (37), dan K (48), ditangkap dengan barang bukti 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, dan perlengkapan lainnya.
Kasus kedua terungkap di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, pada hari yang sama pukul 17.30 WITA.
Pelaku berinisial S (43) dari Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, diamankan bersama 4 botol bahan peledak dan 5 kilogram ikan hasil tangkapan.
Kasus ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Pelaku F (20) ditangkap dengan barang bukti 8 botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa kelima pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan destructive fishing. Kami mengapresiasi kepedulian mereka karena tindakan ini tidak hanya membahayakan manusia tetapi juga merusak ekosistem laut,” ujar Sugeng.
Sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dengan sembilan kasus berhasil diselesaikan.
Tinggalkan Balasan