Madika, Palu – Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan atau destructive fishing terus menjadi ancaman serius bagi perairan Sulawesi Tengah.

Dalam waktu dua hari berturut-turut, Ditpolairud Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing.

AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Sulteng, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Sulteng, Wani, Donggala, Kamis (22/8/2024).

“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud dalam waktu dua hari berturut-turut,” ujar Sugeng.

Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WITA di , Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.

Tiga pelaku asal Gorontalo, yaitu I (41), D (37), dan K (48), ditangkap dengan barang bukti 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, dan perlengkapan lainnya.

BACA JUGA  Empat Warga Diamankan Karena Bermain Sabung Ayam Saat Shalat Tarawih Di Desa Bobo

Kasus kedua terungkap di perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Morowali, pada hari yang sama pukul 17.30 WITA.

Pelaku berinisial S (43) dari Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, diamankan bersama 4 botol bahan peledak dan 5 kilogram ikan hasil tangkapan.

Kasus ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, .

Pelaku F (20) ditangkap dengan barang bukti 8 botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.

AKBP Sugeng Lestari menegaskan bahwa kelima pelaku kini ditahan di Mako Ditpolairud dan dijerat Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA  Polda Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TTG di Donggala

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan destructive fishing. Kami mengapresiasi kepedulian mereka karena tindakan ini tidak hanya membahayakan manusia tetapi juga merusak ekosistem laut,” ujar Sugeng.

Sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dengan sembilan kasus berhasil diselesaikan.