Polres Sigi Tangkap Pengedar Sabu di Dolo Barat, 10,45 Gram Barang Bukti Disita
Madika, Sigi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (27) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,45 gram.
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, mengungkapkan bahwa AF ditangkap sekitar pukul 00.30 WITA.
“Seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial AF berhasil kami amankan bersama tiga paket plastik klip sabu dengan berat brutto 10,45 gram di Desa Pesaku, Dolo Barat,” ujar AKP Anton pada Rabu (26/3/2025) di Mako Polres Sigi.
Dari hasil interogasi, AF mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kayu Malue, Palu, dan berencana mengedarkannya di Kecamatan Dolo Barat.
“Kami mendapatkan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. Tim Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Anton.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas narkoba di Sigi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tinggalkan Balasan