, Sigi – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, pada Minggu (16/3/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, mengamankan seorang pria berinisial AF (27) beserta barang bukti jenis sabu seberat 10,45 gram.

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, mengungkapkan bahwa AF ditangkap sekitar pukul 00.30 WITA.

“Seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial AF berhasil kami amankan bersama tiga paket plastik klip sabu dengan berat brutto 10,45 gram di Desa Pesaku, Dolo Barat,” ujar AKP Anton pada Rabu (26/3/2025) di Mako Sigi.

Dari hasil interogasi, AF mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kayu Malue, Palu, dan berencana mengedarkannya di Kecamatan Dolo Barat.

BACA JUGA  Gelar Operasi Patuh Tinombala 2023, Polres Sigi Bagikan Brosur dan Stiker

“Kami mendapatkan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. Tim Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Anton.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas narkoba di Sigi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang , yang mengatur tentang peredaran dan .

BACA JUGA  10 dari 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parigi Berhasil Ditangkap