Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik, Agus Adjaliman Disidang di Lokasi Tambang PT CPM
Madika, Palu – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik PT CPM, dengan terdakwa Agus Adjaliman berlangsung unik di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Berbeda dari sidang pidana pada umumnya, sidang kali ini dilakukan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang erat kaitannya dengan perkara tersebut, yakni di area pertambangan PT CPM di Poboya.
Sidang PS ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sugiyanto, serta hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow, hadir di lokasi tambang tersebut untuk meninjau langsung tempat yang menjadi objek perkara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus Adjaliman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan ini terkait dengan sejumlah unggahannya di akun Facebook “DiazAgus” pada 28 Juli 2023. Agus dituduh mencemarkan nama baik saksi korban, Anas Husaini, yang merupakan ketua tim eksternal PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Kritik Agus terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut dianggap menimbulkan keresahan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh tim pembela yang terdiri dari tujuh pengacara, termasuk Syafaruddin SH, Agusalim SH, Julianer SH, Agus Salim SH, Endy SH, Mei SH, dan Rahma SH. Tim pembela Agus menekankan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini penting untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim terkait situasi di lapangan.
“Saya kira ini langkah yang baik agar majelis hakim dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Syafaruddin SH, salah satu kuasa hukum Agus, di sela-sela sidang PS.
Sidang PS ini memberikan kesempatan kepada JPU dan tim pembela untuk menunjukkan fakta-fakta di lokasi tambang yang relevan dengan dakwaan.
Menurut Syafaruddin, sidang ini dilakukan untuk melihat objek dakwaan JPU terkait dugaan pencemaran air Sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh perusahaan.
Setelah meninjau lokasi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyampaikan kepada JPU Desianty dan tim pembela dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah bahwa majelis hakim telah melihat langsung lokasi yang menjadi dasar dakwaan JPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus Adjaliman.
Agussalim SH, salah satu kuasa hukum Agus, menambahkan, sidang PS ini dilakukan untuk menunjukkan “notoire fact” atau fakta yang sudah diketahui umum, yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.
“Fakta ini sudah diketahui umum. Tempat pembuangan limbah pengolahan yang airnya mengalir ke Sungai Poboya adalah kenyataan,” tegas Agussalim.
Sementara itu, JPU Desianty menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam sidang PS ini adalah sebagai tanggapan atas permohonan dari penasehat hukum terdakwa.
“Kami hadir untuk memenuhi permintaan dari penasehat hukum terdakwa agar sidang PS dilaksanakan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan